Tuesday, March 22, 2016

KEWARGANEGARAAN - TUGAS 2

Kebudayaan Semarang



Satu hal yang menarik dari tata cara tradisi dan budaya masyarakat Semarang adalah adanya perpaduan dua unsur etnis dalam satu tradisi, ini dikarenakan di Semarang tidak hanya dihuni oleh masyarakat etnis Jawa, namun juga banyak masyarakat etnis Tionghoa yang bermukim disini. Maka, tradisi dan budaya di Semarang terlihat lebih cantik karena unsur Jawa Oriental yang begitu kental. Salah satu contoh budaya di Semarang yang terdapat unsur Jawa Oriental ini adalah Gambang Semarang atau Tarian Semarangan yang tidak hanya menampilkan keindahan seni tari, namin juga musik disertai lawak-lawakan dalam setiap tampilannya. Dalam Tarian Semarangan atau Gambang Semarang ini menggunakan alat-alat musik seperti kendang dari Jawa Barat, bonang, kempul, suling, kecrek, gambang, sukong, konghayan, dan balungan. Gerakan ciri khas dari tarian ini berpusat pada tiga gerakan baku yang semuanya digerakkan dengan pinggul, yaitu ngeyek, ngondek, dan genjot. Sedangkan gerakan tangan (lambeyan) sebatas diarah mata. Tari gambang ini menggambarkan suasana ceria empat orang penari yang diceritakan sedang berkumpul dan berbincang-bincang. Tarian ini merupakan tarian yang gerakannya penuh semangat disertai dengan ekspresi-ekspresi berlebihan dari sang penari. Goyangan pada pinggullah yang menjadi khas dari tarian ini goyangan pinggul tersebut apabila diperhatikan membentuk gelombang laut. Laut tersebut menggambarkan jajaran pantai yang menghiasi kota Semarang. Selain itu dari seni musik ada juga Gamelan, Orchestra Van Java Siapa bilang orang Jawa tidak mengenal orchestra? Jauh sebelum bangsa-bangsa Eropa datang nenek moyang bangsa Indonesia sudah mempraktikannya. Sejak jaman dinasti Syailendra pada abad ke-8 Masehi, nenek moyang Bangsa Indonesia sudah mengenal dan memainkan berbagai alat musik secara bersama-sama yang kemudian lebih dikenal sebagai Gamelan. Gamelan meruapakan satu kesatuan utuh berbagai unsur alat musik yang diwujudkan dan dibunyikan bersama. Kata Gamelan berasal dari bahsa Jawa ‘Gamel’ yang berarti memukul, diikuti akhiran ‘-An’ yang menjadikannya kata benda. Gamelan sangat mudah dijumpai di hampir seluruh wilayah pulau jawa. Tentu saja ada beberapa perbedaan antara satu daerah yang lain akibat proses kebudayaan. Gamelan yang berkembang di Semarang adalah Gamelan Jawa. Selain di Jawa, gamelan jugadapat ditemui di Madura, Bali, Lombok, dll. Dari semuanya, Gamelan Jawa diyakini sebagai yang tertua dan menjadi asal usul gamelan di daerah lain. Kemunculan gamelan didahului dengan budaya Hindu-Budha yang mendominasi Indonesia, terutama Jawa pada awal masa pencatatan sejarah. Instrumennya dikembangkan hingga bentuknya sampai seperti sekarang ini pada zaman Kerajaan Majapahit. Satu-satunya pengaruh India dalam musik gamelan adalah bagaimana cara menyanyikannya. Gambaran tentang gamelan pertama ditemukan di Candi Borobudur, Magelang Jawa Tengah, yang dibangun pada abad ke-8. Alat musik semisal suling bambu, lonceng, kendhang, dalam berbagai  ukuran, kecapi, alat musik berdawai yang digesek dan dipetik, ditemukan dalam relief tersebut. Namun, sedikit ditemukan elemen alat musik logamnya. Bagaimanapun, relief tentang alat musik tersebut dikatakan sebagai asal mula gamelan. Gamelan merupakan bagian yang tak terpisahkan pada hampir semua kegiatan seni dan budaya Jawa, seperti pertubjukan wayang kulit, kethoprak, pementasan tari, uyon-uyon (pertunjukan seni tarik suara), dll. Gamelan adalah salah satu hasil kebudayaan yang sudah diakui secara internasional dan dipentaskan di lima benua. Bahkan PBB sudah menetapkan sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Untuk menikmati Orchestra Van Java, anda bisa mengunjungi Gedung Ki Narto Sabdho, kompleks TBRS Semarang.

KEWARGANEGARAAN - TUGAS 1



PENGERTIAN NEGARA

Pengertian negara secara umum adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.

Pengertian lain dari Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).



PENGERTIAN WARGA NEGARA

Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.



PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus ialah negara) yang dengannya akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan memiliki keanggotaan yang sedemikian ialah disebut warga negara. Seorang warga negara berhak utuk memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan (dalam bahasa Inggris ialah citizenship). Di dalam pengertian tersebut , warga suatu kota ataupun kabupaten ialah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, dikarenakan keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam suatu otonomi daerah, kewargaan ini akan menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris ialah nationality). Yang membedakan ialah hak-hak untuk dapat aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa harus menjadi seorang warga negara .

Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

  • Daryono : Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
  • Wolhoff : Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
  • Ko Swaw Sik (1957) : Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara.Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan .
  • R. Daman : Kewarganegaraan ialah istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
  • Graham Murdock (1994) : Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
  • R. Parman : Kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
  • Soemantri : Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara.
  • Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd. : Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
  • Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger : Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara.


PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA

Teori terjadinya negara adalah teori yang membahas tahap-tahap perkembangan negara mulai dari negara yang sangat sederhana hingga menjadi negara yang moderen seperti yang kita kenal. Untuk memahami proses terjadinya negara memang tidak terlepas dari banyaknya teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli negara dan hukum. untuk memahami terjadinya negara, maka berikut ini adalah pembahasannya. 


1.    Terjadinya negara secara primer

teori terjadinya anegaraYang dimaksud dengan teori terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.  Menurut teori ini, perkembangan negara melalui 4 fase, yaitu: 

a.    Fase Genootshap
Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Unsur yang paling penting pada fase ini adalah bangsa.

b.    Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini,orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar atas hak milik atas tanah sehingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga muncul sistem feodalisme. Pada fase ini, unsur terpenting adalah wilayah.

c.    Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara. Pada fase ini, unsur bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.

d.    Fase Democratische natie dan fase dictatuur
Pada fase democratische telah muncul kesadaran akan adanya kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat. Sedangkan fase dictuur merupakan perkembangan langsung dari fase democratische natie menurut para sarjana Jerman sedangkan menurut sarjana lainnya, fase dictuur hanyalah variasi atau penyelewengan dari fase democratische natie.
 
 
2.    Terjadinya negara secara sekunder

Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang peling penting dalam pembahasan ini adalah adanya pengakuan dari negara lain. Mengenai pengakuan, dibagi dalam tiga macam, yaitu:

  • Pengakuan de facto ( sementara ), yaitu pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya negara baru. Bersifat sementara karena negara baru yang terbentuk tersebut masih dipertanyakan apakah telah melalui prosedur hukum.
  • Pengakuan de jure, yaitu pengakuan seluas-luasnya terhadap munculnya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
  • Pengakuan atas pemerintahan de facto, merupakan suatu pengakuan yang hanya pada pemerintahan suatu negara. Unsur-unsur lain seperti bangsa dan wilayah tidak diakui. Istilah ini iciptakan oleh sarjana Belanda bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah, teori yang menjelaskan proses terjadinya negara baik secara primer maupun secara sekunder.
 

PROSES TERJADINYA NEGARA INDONESIA

Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa dan raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).

Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak. Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.

Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia.  Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2)  Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.  Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan
demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.




SOURCES :
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-kewarganegaraan-menurut-para-ahli/
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/02/teori-terjadinya-negara-secara-primer.html
https://kewarganegaraanku.wordpress.com/2011/11/12/proses-terjadinya-nkri/
http://www.astalog.com/4129/jelaskan-pengertian-negara-secara-umum.htm
http://www.softilmu.com/2013/12/pengertian-warga-negara-dan.html