Monday, June 27, 2016

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.    PENGERTIAN POLITIK

        POLITIK ADALAH PEMBENTUKAN KEUKUASAAN DALAM MASYARAKAT DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN UNTUK NEGARA. POLITIK JUGA DIARTIKAN SEBAGAI SENI DAN ILMU UNTUK MERAIH KEKUASAAN SECARA KONSTITUSIONAL DAN NONKONSTITUSIONAL. KATA POLITIK BERASAL DARI BAHASA BELANDA “POLITIEK” DAN BAHASA INGGGRIS “POLITICS” YANG BERSUMBER DARI BAHASA YUNANI ΤΑ ΠΟΛΙΤΙΚΆ .

PENGERTIAN POLITIK MENURUT BEBERAPA AHLI :
1. MENURUT ANDREW HEYWOOD
POLITIK ADALAH KEGIATAN SUATU BANGSA YANG MEMILIKI TUJUAN UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENJALANKAN PERATURAN YANG ADA UNTUK PATOKAN HIDUPNYA.


2. MENURUT CARL SCHMDIT

POLITIK ADALAH SUATU DUNIA YANG DIDALAMNYA ORANG-ORANG LEBIH MEMBUAT KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DARI LEMBAGA-LEMBAGA ABSTRAK


3. BERDASARKAN TEORI KLASIK ARISTOTELES POLITIK ADALAH USAHA YANG DITEMPUH WARGA UNTUK MEWUJUDKAN KEBAIKAN BERSAMA.

ADAPUN LEMBAGA-LEMBAGA POLITIK YANG BERATI SEPERANGKAT NORMA YANG MELAKSANAKAN DAN MEMILIKI KEKUASAAN ATAU WEWENANG DALAM SUATU BIDANG YANG KHUSUS. LEMBAGA POLITIK MELIPUTI EKSEKUTIF , LEGISLATIF DAN YUDIKTIF, KEAMANAN DAN PERTAHANAN NASIONAL SERTA PARTAI POLITIK. SETIAP LEMBAGA MEMILIKI KETUA UNTUK MENGATUR LEMBAGANYA MASING-MASING. BERIKUT INI PROSES PEMBENTUKAN LEMBAGA POLITIK :

1  MENGADAKAN KEGIATAN YANG DAPAT MEWAKILI ASPIRASI MASYARAKAT
2  PEMBENTUKAN TENTARA NASIONAL DARI SUATU NEGARA MERDEKA DENGAN PASRTISIPASI DARI BERBAGAI GOLONGAN YANG MEWAKILI MASYARAKAT

FUNGSI LEMBAGA POLITIK ADALAH :

1  MENJAGA KEAMANAN DAN KATAHANAN MASYARAKAT
2  MELAKSANAKAN KESEJAHTERAAN UMUM
3  SEBAGAI JEMBATAN PENYAMPAIAN ASPIRASI DARI MASYARAKAT KE PEMILIK KEBIJAKAN NEGARA

B.     STRATEGI NASIONAL

         STRATEGI NASIONAL ADALAH PERENCANAAN DAN MEMUTUSKAN SESUATU UNTUK KEPENTINGAN NEGARA. KATA STRATEGI SENDIRI BERASAL DARI BAHASA YUNANI STRATĒGOS. POLITIK DAN STRATEGI PERTAHANAN NASIONAL HARUS BERJALAN SELARAS. STRATEGI NASIOANAL DIRANCANG UNTUK MENJAWAB KEPENTINGAN NASIONAL NEGARA TERSEBUT. SETIAP STRATEGI DI MASING-MAISNG NEGARA BERBEDA KARENA KEBIJAKAN DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DISETIAP NEGAR BERBEDA-BEDA SATU SAMA LAINNYA. SEBAGAI SALAH SATU NEGARA BERDAULAT DAN BERMARTABAT, TENTUNYA INDONESIA HARUS MEMILIKI STRATEGI BESAR YANG DAPAT MENJAMIN TERCAPAINYA SEGALA KEPENTINGAN NASIONAL GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN NASIONAL MENCIPTAKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR.

PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PERLU MEMAHAMI POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM SISTEM MANAJEMEN NASIONAL YANG BERLANDASKAN IDEOLOGI PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, DAN KETAHANAN NASIONAL.

         DIKUTIP DARI LETKOL LAUT (P) ERWIN S. ALDEDHARMA, KOMANDAN KRI NALA KHUSUS DI BIDANG PERTAHANAN NEGARA, TERKESAN SAAT INI BELUM ADANYA KESERAGAMAN POLA SIKAP DAN POLA TINDAK DALAM LINGKUP DEPARTEMEN PERTAHANAN, TERMASUK DI JAJARAN TNI. WALAUPUN UNDANG-UNDANG PERTAHANAN MENYATAKAN BAHWA STRATEGI PERTAHANAN NEGARA DISUSUN BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS BANGSA, NAMUN IMPLEMENTASI DI LAPANGAN MASIH SEPERTINYA MENGEDEPANKAN STRATEGI PERTAHANAN SEMESTA, DI MANA DALAM MENGHADAPI KEKUATAN LAWAN, MILITER INDONESIA MASIH BERORIENTASI PADA TAKTIK PERANG GERILYA. ARTINYA, MUSUH AKAN DITUNGGU HINGGA MASUK DAN MENGINJAKKAN KAKI KE WILAYAH DARATAN INDONESIA, YANG MANA BERARTI PULA BAHWA RAKYAT AKAN IKUT TERLIBAT DALAM PERANG. BUKAN BERARTI BAHWA STRATEGI PERTAHANAN SEMESTA MERUPAKAN SESUATU YANG KELIRU, KARENA SEJARAH MEMBUKTIKAN BAHWA DENGAN STRATEGI TERSEBUT BANGSA INI BERHASIL MEREBUT DAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAANNYA MELAWAN PENJAJAH. NAMUN DENGAN PERKEMBANGAN SITUASI POLITIK, HUKUM DAN TEKNOLOGI ERA SEKARANG, STRATEGI ITU HENDAKNYA TIDAK DITEMPATKAN SEBAGAI STRATEGI UTAMA, KARENA HUKUM INTERNASIONAL MELARANG KETERLIBATAN RAKYAT (NON KOMBATAN) DALAM PERANG. SEBALIKNYA, INDONESIA HARUS MAMPU MENCEGAH MUSUH MASUK KE WILAYAHNYA, SEHINGGA MEWAJIBKAN KITA MEMPUNYAI MILITER YANG MEMILIKI DAYA PUKUL DAN DAYA HANCUR CUKUP BESAR SERTA DAPAT DIKERAHKAN HINGGA JAUH KE BATAS TERLUAR YURISDIKSI NASIONAL. BERTOLAK DARI PEMIKIRAN DEMIKIAN DAN DIKAITKAN DENGAN KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA, SUDAH SEWAJARNYA BILA FOKUS PEMBANGUNAN KEKUATAN MILITER TERLETAK PADA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA.

          SUDAH JELAS SEKALI BAHWA PERAN PELAKU-PELAKU POLITIK SANGAT MEMPENGARUHI STRATEGI NEGARA DALAM MEMPERTAHANKAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DALAM NEGARA INDONESIA.



SUMBER :





PENGERTIAN GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

ISTILAH GOOD AND CLEAN GOVERNANCE MERUPAKAN WACANA BARU DALAM KOSAKATA ILMU POLITIK. IA MUNCUL PADA AWAL 1990-AN. SECARA UMUM, ISTILAH GOOD AND CLEAN GOVERNANCE MEMILIKI PENGERTIAN AKAN SEGALA HAL YANG TERKAIT DENGAN TINDAKAN ATAU TINGKAH LAKU YANG BERSIFAT MENGARAHKAN, MENGENDALIKAN, ATAU MEMENGARUHI URUSAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN NILAI-NILAI TERSEBUT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. DALAM KONTEKS INI, PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE TIDAK SEBATAS PENGELOLAAN LEMBAGA PEMERINTAHAN SEMATA, TETAPI MENYANGKUT SEMUA LEMBAGA BAIK PEMERNTAH MAUPUN NONPEMERINTAH (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT/LSM) DENGAN ISTILAH GOOD CORPORATE. BAHKAN, PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAPAT PULA DITERAPKAN DALAM PENGELOLAAN LEMBAGA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN  DARI YANG PALING SEDERHANA HINGGA YANG BERSKALA BESAR, SEPERTI ARISAN, PENGAJIAN, PERKUMPULAN OLAHRAGA DI TINGKAT RUKUN TETANGGA (RT), ORGANISASI KELAS, HINGGA ORGANISASI DI ATASNYA.
DI INDONESIA, SUBSTANSI WACANA GOOD GOVERNANCE DAPAT DIPADANKAN DENGAN ISTILAH PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BERWIBAWA. PEMERINTAHAN YANG BAIK ADALAH SIKAP DI MANA KEKUASAAN DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT YANG DIATUR OLEH BERBAGAI TINGKATAN PEMERINTAH NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN SUMBER-SUMBER SOSIAL, BUDAYA, POLITIK, SERTA EKONOMI. DALAM PRAKTIKNYA, PEMERINTAHAN YANG BERSIH (CLEAN GOVERNANCE) ADALAH MODEL PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF, EFISIEN, JUJUR, TRANSPARAN, DAN BERTANGGUNG JAWAB.

SEJALAN DENGAN PRINSIP DI ATAS, PEMERINTAHAN YANG BAIK ITU BERARTI BAIK DALAM PROSES MAUPUN HASIL-HASILNYA. SEMUA UNSUR DALAM PEMERINTAHAN BISA BERGERAK SECARA SINERGIS, TIDAK SALING BERBENTURAN, DAN MEMPEROLEH DUKUNGAN DARI RAKYAT. PEMERINTAHAN JUGA BISA DIKATAKAN BAIK JIKA PEMBANGUNAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN BIAYA YANG SANGAT MINIMAL NAMUN DENGAN HASIL YANG MAKSIMAL. FAKTOR LAIN YANG TAK KALAH PENTING, SUATU PEMERINTAHAN DAPAT DIKATAKAN BAIK JIKA PRODUKTIVITAS BERSINERGI DENGAN PENINGKATAN INDIKATOR KEMAMPUAN EKONOMI RAKYAT, BAIK DALAM ASPEK PRODUKTIVITAS, DAYA BELI, MAUPUN KESEJAHTERAAN SPIRITUALITASNYA.

UNTUK MENCAPAI KONDISI SOSIAL-EKONOMI DI ATAS, PROSES PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN YANG BERLANGSUNG SECARA DEMOKRATIS MUTLAK DILAKUKAN. SEBAGAI SEBUAH PARADIGMA PENGELOLAAN LEMBAGA NEGARA, GOOD AND CLEAN GOVERNANCE DAPAT TERWUJUD SECARA MAKSIMAL JIKA DITOPANG OLEH DUA UNSUR YANG SALING TERKAIT: NEGARA DAN MASYARAKAT MADANI YANG DI DALAMNYA TERDAPAT SEKTOR SWASTA. NEGARA DENGAN BIROKRASI PEMERINTAHANNYA DITUNTUT UNTUK MENGUBAH POLA PELAYANAN PUBLIK DARI PERSPEKTIF BIROKRASI ELITIS MENJADI BIROKRASI POPULIS. BIROKRASI POPULI ADALAH TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERORIENTASI MELAYANI DAN BERPIHAK KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT.

PADA SAAT YANG SAMA, SEBAGAI KOMPONEN DI LUAR BIROKRASI NEGARA, SEKTOR SWASTA (CORPORATE SECTORS) HARUS PULA BERTANGGUNG JAWAB DALAM PROSES PENGELOLAAN SEUMBER DAYA ALAM DAN PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DENGAN MENJADIKAN MASYARAKAT SEBAGAI MITRA STRATEGIS. DALAM HAL INI, SEBAGAI BAGIAN DARI PELAKSANAAN GOOD AND CLEAN GOVERNANCE, DUNIA USAHA BERKEWAJIBAN UNTUK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR), YAKNI DALAM BENTUK KEBIJAKAN SOSIAL PERUSAHAAN YANG BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG DENGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI MANA SUATU PERUSAHAAN BEROPERASI. BENTUK TANGGUNG  JAWAB SOSIAL (CSR) INI DAPAT DIWUJUDKAN DALAM PROGRAM-PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT (COMMUNITY EMPOWERMENT) DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.


PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

UNTUK MERALISASIKAN PEMERINTAHAN YANG PROFESSIONAL DAN AKUNTABEL YANG BERSTANDAR PADA PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE, LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN) MERUMUSKAN SEMBILAN ASPEK FUNDAMENTAL (ASAS) DALAM GOOD GOVERNANCE YANG HARUS DIPERHATIKAN, YAITU:

1). PARTISIPASI (PARTICIPATION)
2). PENEGAKKAN HUKUM (RULE OF LAW)
3). TRANSPARANSI (TRANSPARENCY)
4). RESPONSIF (RESPONSIVENESS)
5). ORIENTASI KESEPAKATAN (CONSENSUS ORIENTATION)
6). KESETARAAN (EQUITY)
7). EFEKTIVITAS (EFFECTIVENESS) DAN EFISIENSI (EFFICIENCY)
8). AKUNTABILITAS (ACCOUNTABILITY)
9). VISI STRATEGIS (STRATEGIC VISION)

1. PARTISIPASI

ASAS PARTISIPASI ADALAH BENTUK KEIKUTSERTAAN WARGA MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN, BAIK LANGSUNG MAUPUN MELALUI LEMBAGA PERWAKILAN YANG SAH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI YAKNI KEBEBASAN BERKUMPUL DAN MENGUNGKAPKAN PENDAPAT SECARA KONSTRUKTIF. UNTUK MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM SELURUH ASPEK PEMBANGUNAN, TERMASUK DALAM SEKTOR-SEKTOR KEHIDUPAN SOSIAL LAINNYA SELAIN KEGIATAN POLITIK, MAKA REGULASI BIROKRASI HARUS DIMINIMALISASI.

PARADIGMA BIROKRASI SEBAGAI PUSAT PELAYANAN PUBLIK SEYOGIANYA DIIKUTI DENGAN DEREGULASI BERBAGAI ATURAN, SEHINGGA PROSES SEBUAH USAHA DAPAT DILAKUKAN DENGAN EFEKTIF DAN EFISIEN. EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK MELIPUTI PELAYANAN  YANG TEPAT WAKTU DENGAN BIAYA MURAH. PARADIGAMA INI TENTU SAJA MENGHAJATKAN PERUBAHAN ORIENTASI BIROKRASI DARI YANG DILAYANI MENJADI BIROKRASI YANG MELAYANI.

2.   PENEGAKKAN HUKUM

ASAS PENGAKKAN HUKUM ADALAH PENGELOLAAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL HARUS DIDUKUNG OLEH PENEGAKKAN HUKUM YANG BERWIBAWA. TANPA DITOPANG OLEH SEBUAH ATURAN HUKUM DAN PENEGAKKANNYA SECARA KONSEKUEN, PARTISIPASI PUBLIK DAPAT BERUBAH MENJADI TINDAKAN PUBLIK YANG ANARKIS. PUBLIK MEMBUTUHKAN KETEGASAN DAN KEPASTIAN HUKUM. TANPA KEPASTIAN DAN ATURAN HUKUM, PROSES POLITIK TIDAK AKAN BERJALAN DAN TERTATA DENGAN BAIK.
SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT, REALISASI WUJUD GOOD AND CLEAN GOVERNANCE, HARUS DIIMBANGI DENGAN KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENEGAKKAN HUKUM YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR SEBAGAI BERIKUT:

A. SUPREMASI HUKUM (SUPREMACY OF LAW), YAKNI SETIAP TINDAKAN UNSUR-UNSUR KEKUASAAN NEGARA, DAN PELUANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DIDASARKAN PADA HUKUM DAN ATURAN YANG JELAS DAN TEGAS, DAN DIJAMIN PELAKSANAANNYA SECARA BENAR SERTA INDEPENDEN. SUPREMASI HUKUM AKAN MENJAMIN TIDAK TERJADINYA TINDAKAN PEMERINTAH ATAS DASAR DISKRESI (TINDAKAN SEPIHAK BERDASARKAN PADA KEWENANGAN YANG DIMILIKINYA).

B. KEPASTIAN HUKUM (LEGAL CERTAINLY), BAHWA SETIAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN  BERNEGARA DIATUR OLEH HUKUM YANG JELAS DAN PASTI, TIDAK DUPLIKATIF DAN TIDAK BERTENTANGAN ANTARA SATU DENGAN LAINNYA.

C. HUKUM YANG RESPONSIF, YAKNI ATURAN-ATURAN HUKUM DISUSUN BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT LUAS, DAN MAMPU MENGAKOMODASI BERBAGAI KEBUTUHAN PUBLIK SECARA ADIL.

D.  PENEGAKKAN HUKUM YANG KONSISTEN DAN NONDISKRIMINATIF, YAKNI PENEGAKKAN HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG TANPA PANDANG BULU. UNTUK ITU, DIPERLUKAN PENEGAK HUKUM YANG MEMILIKI INTEGRITAS MORAL DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEBENARAN HUKUM.

E. INDEPENDENSI PERADILAN, YAKNI PERADILAN YANG INDEPENDEN BEBAS DARI PENGARUH PENGUASA ATAU KEKUATAN LAINNYA.

3.  TRANSPARANSI

ASAS TRANSPARANSI ADALAH UNSUR LAIN YANG MENOPANG TERWUJUDNYA GOOD AND CLEAN GOVERNANCE. AKIBAT TIDAK ADANYA PRINSIP TRANSPARAN INI, MENURUT BANYAK AHLI, INDONESIA TELAH TERJEREMBAB KE DALAM KUBANGAN KORUPSI YANG SANGAT PARAH. UNTUK TIDAK MENGULANGI PENGALAMAN MASA LALU DALAM PENGELOLAAN KEBIJAKAN PUBLIK, KHUSUSNYA BIDANG EKONOMI, PEMERINTAH DI SEMUA TINGKATAN HARUS MENERAPKAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK. HAL INI MUTLAK DILAKUKAN DALAM RANGKA MENGHILANGKAN BUDAYA KORUPSI DI KALANGAN PELAKSANA PEMERINTAHAN BAIK PUSAT MAUPUN YANG DI BAWAHNYA.

DALAM PENGELOLAAN NEGARA TERDAPAT DELAPAN UNSUR YANG HARUS DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN, YAITU:

[IF !SUPPORTLISTS]A.       [ENDIF]PENETAPAN POSISI, JABATAN, ATAU KEDUDUKAN.
[IF !SUPPORTLISTS]B.      [ENDIF]KEKAYAAN PEJABAT PUBLIK.
[IF !SUPPORTLISTS]C.       [ENDIF]PEMBERIAN PENGHARGAAN.
[IF !SUPPORTLISTS]D.      [ENDIF]PENETAPAN KEBIJAKAN YANG TERKAIT DENGAN PENCERAHAN KEHIDUPAN.
[IF !SUPPORTLISTS]E.       [ENDIF]KESEHATAN
[IF !SUPPORTLISTS]F.       [ENDIF]MORALITAS PARA PEJABAT DAN APARATUR PELAYANAN PUBLIK.
[IF !SUPPORTLISTS]G.      [ENDIF]KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
[IF !SUPPORTLISTS]H.      [ENDIF]KEBIJAKAN STRATEGIS UNTUK PENCERAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT.

DALAM HAL PENETAPAN POSISI JABATAN PUBLIK HARUS DILAKUKAN MELALUI MEKANISME TEST AND PROPER TEST (UJI KELAYAKAN) YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN. UJI KELAYAKAN BISA DILAKUKAN OLEH LEMBAGA LEGISLATIF MAUPUN KOMISI INDEPENDEN, SEPERTI KOMISI YUDISIAL, KEPOLISIAN, DAN PAJAK.
                  
4.  RESPONSIF

ASAS RESPONSIF ADALAH DALAM PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP GOOD AND CLEAN GOVERNANCE BAHWA PEMERINTAH HARUS TANGGAP TERHADAP PERSOALAN-PERSOALAN MASYARAKAT. PEMERINTAH HARUS MEMAHAMI KEBUTUHAN MASYARAKATNYA, BUKAN MENUNGGU MEREKA MENYAMPAIKAN KEINGINAN-KEINGINANNYA, TETAPI PEMERINTAH HARUS PROAKTIF MEMPELAJARI DAN MENGANALISIS KEBUTUHAN-KEBUTUHAN MASYARAKAT.
SESUAI DENGAN ASAS RESPONSIF, SETIAP UNSUR PEMERINTAH HARUS MEMILIKI DUA ETIKA, YAKNI:

A.  ETIKA INDIVIDUAL
KUALIFIKASI ETIKA INDIVIDUAL MENUNTUT PELAKSANA BIROKRASI PEMERINTAH AGAR MEMILIKI KRITERIA KAPABILITAS DAN LOYALITAS PROFESIONAL.

[IF !SUPPORTLISTS]B.  ETIKA SOSIAL
ETIKA SOSIAL MENUNTUT PELAKSANA BIROKRASI PEMERINTAH MEMILIKI SENSITIVITAS TERHADAP BERBAGAI KEBUTUHAN PUBLIK.

5.   KONSENSUS (KESEPAKATAN)

ASAS KONSENSUS ADALAH BAHWA KEPUTUSAN APA PUN HARUS DILAKUKAN MELALUI PROSES MUSYAWARAH MELALUI KONSENSUS. CARA PENGAMBILAN KONSENSUS, SELAIN DAPAT MEMUASKAN SEMUA PIHAK ATAU SEBAGIAN BESAR PIHAK, CARA INI AKAN MENGIKAT SEBAGIAN BESAR KOMPONEN YANG BERMUSYAWARAH DAN MEMILIKI KEKUATAN MEMAKSA (COERSIVE POWER) TERHADAP SEMUA YANG TERLIBAT UNTUK MELAKSANAKAN KEPUTUSAN TERSEBUT.

SEKALIPUN PARA PEJABAT PADA TINGKATAN TERTENTU DAPAT MENGAMBIL KEBIJAKAN SECARA PERSONAL SESUAI BATAS KEWENANGANNYA, TETAPI MENYANGKUT KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PENTING DAN BERSIFAT PUBLIK SEYOGIANYA DIPUTUSKAN SECARA BERSAMA DENGAN SELURUH UNSUR TERKAIT. KEBIJAKAN INDIVIDUAL HANYA DAPAT DILAKUKAN SEBATAS MENYANGKUT TEKNIS PELAKSANAAN KEBIJAKAN, SESUAI BATAS KEWENANGANNYA.

PARADIGMA INI PERLU DIKEMBANGKAN DALAM KONTEKS PELAKSANAAN PEMERINTAHAN, KARENA URUSAN YANG MEREKA KELOLA ADALAH PERSOALAN-PERSOALAN PUBLIK YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA RAKYAT. SEMAKIN BANYAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN SECARA PARTISIPATIF, MAKA AKAN SEMAKIN BANYAK ASPIRASI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG TERWAKILI. SELAIN ITU, SEMAKIN BANYAK YANG MELAKUKAN PENGAWASAN SERTA KONTROL TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN UMUM, MAKA AKAN SEMAKIN TINGGI TINGKAT KEHATI-HATIANNYA, DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAANNYA DAPAT SEMAKIN DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

6. KESETARAAN

ASAS KESETARAAN (EQUITY) ADALAH KESAMAAN DALAM PERLAKUAN DAN PELAYANAN PUBLIK. ASAS KESETARAAN INI MENGHARUSKAN SETIAP PELAKSANAAN PEMERINTAH UNTUK BERSIKAP DAN BERPERILAKU ADIL DALAM HAL PELAYANAN PUBLIK TANPA MENGENAL PERBEDAAN KEYAKINAN, SUKU, JENIS KELAMIN, DAN KELAS SOSIAL.

7. EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI

UNTUK MENUNJANG ASAS-ASAS YANG TELAH DISEBUTKAN DI ATAS, PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH JUGA HARUS MEMENUHI KRITERIA EFEKTIF DAN EFISIEN, YAKNI BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA. KRITERIA EFEKTIVITAS BIASANYA DIUKUR DENGAN PARAMETER PRODUK YANG DAPAT MENJANGKAU SEBESAR-BESARNYA KEPENTINGAN MASYARAKAT DARI BERBAGAI KELOMPOK DAN LAPISAN SOSIAL. ADAPUN, ASAS EFISIENSI UMUMNYA DIUKUR DENGAN RASIONALITAS BIAYA PEMBANGUNAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SEMUA MASYARAKAT. SEMAKIN KECIL BIAYA YANG TERPAKAI UNTUK KEPENTINGAN YANG TERBESAR, MAKA PEMERINTAHAN TERSEBUT TERMASUK DALAM KATEGORI PEMERINTAHAN YANG EFISIEN.

8. AKUNTABILITAS

ASAS AKUNTABILITAS ADALAH PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PUBLIK TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBERINYA KEWENANGAN UNTUK MENGURUSI KEPENTINGAN MEREKA. SETIAP PEJABAT PUBLIK DITUNTUT UNTUK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN SEMUA KEBIJAKAN, PERBUATAN, MORAL, MAUPUN NETRALIS SIKAPNYA TERHADAP MASYARAKAT. INILAH YANG DITUNTUT DALAM ASAS AKUNTABILITAS DALAM UPAYA MENUJU PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA.

9. VISI STRATEGIS

VISI STRATEGIS ADALAH PANDANGAN-PANDANGAN STRATEGIS UNTUK MENGHADAPI MASA YANG AKAN DATANG. KUALIFIKASI INI MENJADI PENTING DALAM RANGKA REALISASI GOOD AND CLEAN GOVERNANCE. DENGAN KATA LAIN, KEBIJAKAN APA PUN YANG AKAN DIAMBIL SAAT INI, HARUS DIPERHITUNGKAN AKIBATNYA PADA SEPULUH ATAU DUA PULUH TAHUN KE DEPAN. TIDAK SEKEDAR MEMILIKI AGENDA STRATEGIS UNTUK MASA YANG AKAN DATANG, SEORANG YANG MENEMPATI JABATAN PUBLIK ATAU LEMBAGA PROFESIONAL LAINNYA HARUS MEMPUNYAI KEMAMPUAN MENGANALISIS PERSOALAN DAN TANTANGAN YANG AKAN DIHADAPI OLEH LEMBAGA YANG DIPIMPINNYA.

HUBUNGAN GOOD GOVERNANCE DENGAN PELAYANAN PUBLIK

1.  GOOD AND CLEAN GOVERNANCE DAN KONTROL SOSIAL

SEJALAN DENGAN PRINSIP DEMOKRASI, PARTISIPASI MASYARAKAT MERUPAKAN SALAH SATU TUJUAN DARI IMPLEMENTASI GOOD AND CLEAN GOVERNANCE. KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PENGOLAHAN LEMBAGA PEMERINTAHAN PADA AKHIRNYA AKAN MELAHIRKAN KONTROL SOSIAL  MASYARAKAT TERHADAP JALANNYA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMERINTAHAN. KONTROL MASYARAKAT AKAN BERDAMPAK PADA TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE, SETIDAKNYA DAPAT DILAKUKAN MELALUI PELAKSANAAN PRIORITAS PROGRAM, YAKNI:

A. PENGUATAN FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA PERWAKILAN. PENGATURAN PERAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT, MPR, DPR, DAN DPRD, MUTLAK DILAKUKAN DALAM RANGKA PENINGKATAN FUNGSI MEREKA SEBAGAI PENGONTROL JALANNYA PEMERINTAHAN.

SELAIN MELALUKAN CHECK AND BALANCE, LEMBAGA LEGISLATIVE HARUS PULA MAMPU MENYERAP DAN MENGARTIKULASIKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM BENTUK USULAN PEMBANGUNAN YANG BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT KEPADA LEMBAGA EKSEKUTIF.

B. KEMANDIRIAN LEMBAGA PERADILAN. UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA BERDASARKAN PRINSIP GOOD AND CLEAN GOVERNANCE PENINGKATAN PROFESIONALITAS APARAT PENEGAK HUKUM DAN KEMANDIRIAN LEMBAGA PERADILAN MUTLAK DILAKUKAN. AKUNTABILITAS APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA YUDIKATIF MERUPAKAN PILAR YANG MENENTUKAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN.

C. PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS APARATUR PEMERINTAH. PERUBAHAN PARADIGMA APARATUR NEGARA DARI BIROKRASI POPULIS (PELAYAN MASYARAKAT) HARUS DIBARENGI DENGAN PENINGKATAN PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS MORAL JAJARAN BIROKRASI PEMERINTAH. AKUNTABILITAS JAJARAN BIROKRASI AKAN BERDAMPAK PADA NAIKNYA AKUNTABILITAS DAN LEGITIMASI BIROKRASI ITU SENDIRI. APARATUR BIROKRASI YANG MEMPUNYAI KARAKTER TERSEBUT DAPAT BERSINERGI DENGAN PELAYANAN BIROKRASI SECARA CEPAT, EFEKTIF, DAN BERKUALITAS.

D. [ENDIF]PENGUATAN PARTISIPASI MASAYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY). PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT ADALAH UNSURE PENTING LAINNYA DALAM MEREALISASIKAN PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BERWIBAWA. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK MUTLAK DILAKUKAN DAN DIFASILITASI OLEH NEGARA (PEMERINTAH).

PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIC PADA DASARNYA DIJAMIN OLEH PRINSIP-PRINSIP HAM. MASYARAKAT  MEMPUNYAI HAK ATAS INFORMASI, HAK UNTUK MENYAMPAIKAN USULAN, DAN HAK UNTUK MELAKUKAN KRITIK TERHADAP BERBAGAI KEBIJAKAN PEMERINTAH. KRITIK DAPAT DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA-LEMBAGA PERWAKILAN, PERS, MAUPUN DILAKUKAN SECARA LANGSUNG LEWAT DIALOG-DIALOG TERBUKA DENGAN JAJARAN BIROKRASI BERSAMA LSM, PARTAI POLITIK, MAUPUN ORGANISASI SOSIAL LAINNYA.

E. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH. UNTUK MEREALISASIKAN PRINSIP-PRINSIP GOOD AND CLEAN GOVERNANCE, KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI MEDIA TRANSFORMASI PERWUJUDAN MODEL PEMERINTAHAN YANG MENOPANG TUMBUHNYA KULTUR DEMOKRASI DI INDONESIA.

LAHIRNYA UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH TELAH MEMBERIKAN KEWENANGAN PADA DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN MEMAJUKAN MASYARAKAT DALAM POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM KERANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI. DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH TERSEBUT, PENCAPAIAN TINGKAT KESEJAHTERAAN DAPAT DIWUJUDKAN SECARA LEBIH CEPAT YANG PADA AKHIRNYA AKAN MENDORONG KEMANDIRIAN MASYARAKAT.

2. GOOD AND CLEAN GOVERNANCE DAN KINERJA BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK

PELAYANAN UMUM ATAU PELAYANAN PUBLIK ADALAH PEMBERIAN JASA BAIK OLEH PEMERINTAH, PIHAK SWASTA, ATAS NAMA PEMERINTAH ATAUPUN ATAS NAMA PIHAK SWASTA KEPADA MASYARAKAT, DENGAN ATAU TANPA PEMBAYARAN GUNA MEMENUHI KEBUTUHAN DAN/ATAU KEPENTINGAN MASYARAKAT. DENGAN DEMIKIAN, YANG BISA MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT LUAS BUKAN HANYA INSTANSI PEMERINTAH, MELAINKAN JUGA PIHAK SWASTA. PELAYANAN PUBLIK YANG DIJALANKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH BERMOTIF SOSIAL DAN POLITIK, YAKNI MENJALANKAN TUGAS POKOK SERTA MENCARI DUKUNGAN SUARA. ADAPUN, PELAYANAN PUBLIK OLEH PIHAK SWASTA BERMOTIF EKONOMI, YAKNI MENCARI KEUNTUNGAN.

PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT BISA DIBERIKAN SECARA CUMA-CUMA ATAUPUN DISERTAI DENGAN PEMBAYARAN. PELAYANAN PUBLIK YANG BERSIFAT CUMA-CUMA SEBENARNYA MERUPAKAN KOMPENSASI DARI PAJAK YANG TELAH DIBAYAR OLEH MASYARAKAT ITU SENDIRI. ADAPUN, PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK YANG DISERTAI DENGAN PENARIKAN BAYARAN, PENENTUAN TARIFNYA DIDASARKAN PADA HARGA PASAR ATAUPUN DIDASARKAN MENURUT HARGA YANG PALING TERJANGKAU BUKAN BERDASARKAN KETENTUAN SEPIHAK APARAT ATAU INSTANSI PEMERINTAH. DALAM HALI INI RASIONALITAS DAN TRANSPARANSI BIAYA PELAYANAN PUBLIK HARUS DIJALANKAN OLEH APARAT PELAYANAN PUBLIK, DEMI TERCAPAINYA PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD AND CLEAN GOVERNANCE.

ADA BEBERAPA ALASAN MENGAPA PELAYANAN PUBLIK MENJADI TITIK STRATEGIS UNTUK MEMULAI PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN GOOD AND CLEAN GOVERNANCE DI INDONESIA. PERTAMA, PELAYANAN PUBLIK SELAMA INI MENJADI AREA DI MANA NEGARA YANG DIWAKILI PEMERINTAH BERINTERAKSI DENGAN LEMBAGA NONPEMERINTAH. KEBERHASILAN DALAM PELAYANAN PUBLIK AKAN MENDORONG TINGGINYA DUKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP KERJA BIROKRASI; KEDUA, PELAYANAN PUBLIK ADALAH WILAYAH DI MANA BERBAGAI ASPEK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE BISA DIARTIKULASIKAN SECARA LEBIH MUDAH; KETIGA, PELAYANAN PUBLIK MELIBATKAN KEPENTINGAN SEMUA UNSUR GOVERNANCE, YAITU PEMERINTAH, MASAYARAKAT, DAN MEKANISME PASAR. DENGAN DEMIKIAN, PELAYANAN PUBLIC MENJADI TITIK PANGKAL EFEKTIFNYA KINERJA BIROKRASI.

KINERJA BIROKRASI ADALAH UKURAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF YANG MENGGAMBARKAN TINGKAT PENCAPAIAN SASARAN ATAU TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN MEMPERHITUNGKAN ELEMEN-ELEMEN INDIKATOR SEBAGAI BERIKUT:

1. INDIKATOR MASUKAN (INPUTS) ADALAH SEGALA SESUATU YANG DIBUTUHKAN AGAR BIROKRASI MAMPU MENGHASILKAN PRODUKNYA, BAIK BARANG ATAU JASA, YANG MELIPUTI SUMBER DAYA MANUSIA, INFORMASI, KEBIJAKAN, DAN SEBAGAINYA.

2.  INDIKATOR PROSES (PROCESS) YAITU SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PEKERJAAN BERKAITAN DENGAN KESESUAIAN ANTARA PERENCANAAN DENGAN PELAKSANAAN YANG DIHARAPKAN LANGSUNG DICAPAI DARI SUATAU KEGIATAN YANG BERUPA FISIK ATAUPUN NONFISIK.

3. INDIKATOR PRODUK (OUTPUTS) YAITU SESUATU YANG DIHARAPKAN LANGSUNG DICAPAI DARI SUATU KEGIATAN YANG BERUPA FISIK ATAUPUN NONFISIK.

4. INDIKATOR HASIL (OUTCOMES) ADALAH SEGALA SESUATU YANG MENCERMINKAN BERFUNGSINYA PRODUK KEGIATAN PADA JANGKA MENENGAH (EFEK LANGSUNG).

5. INDIKATOR MANFAAT (BENEFIT) ADALAH SESUATU YANG TERKAIT DENGAN TUJUAN AKHIR DARI PELAKSANAAN KEGIATAN.

6.   INDIKATOR DAMPAK (IMPACTS) ADALAH PENGARUH YANG DITIMBULKAN, BAIK POSITIF MAUPUN NEGATIVE PADA SETIAP TINGKATAN INDIKATOR BERDASARKAN ASUMSI YANG TELAH DITETAPKAN.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA BIROKRASI


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA BIROKRASI ANTARA LAIN: MANAJEMEN ORGANISASI DALAM MENERJEMAHKAN DAN MENYELARASKAN TUJUAN BIROKRASI; BUDAYA KERJA DAN ORGANISASI PADA BIROKRASI; KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG DIMILIKI BIROKRASI; DAN KEPEMIMPINAN BIROKRASI YANG EFEKTIF DAN KOORDINASI KERJA PADA BIROKRASI. FAKTOR-FAKTOR INI AKAN MENENTUKAN LANCAR ATAU TIDAKNYA SUATU BIROKRASI DALAM MENCAPAI TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN.
SELAIN ITU, KINERJA BIROKRASI DI MASA DEPAN AKAN DIPENGARUHI OLEH FAKTOR-FAKTOR SEBAGAI BERIKUT: 

(A). STRUKTUR BIROKRASI SEBAGAI HUBUNGAN INTERNAL, YANG BERKAITAN DENGAN FUNGSI YANG MENJALANKAN AKTIVITAS BIROKRASI.


(B). KEBIJAKAN PENGELOLAAN, BERUPA VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN TUJUAN DALAM PERENCANAAN STRATEGIS PADA BIROKRASI.

(C). SUMBER DAYA MANUSIA, YANG BERKAITAN DENGAN KUALITAS KERJA DAN KAPASITAS DIRI UNTUK BEKERJA DAN BERKARYA SECARA OPTIMAL.  

(D). SISTEM INFORMASI MANAJEMEN, YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN DATABASE DALAM KERANGKA MEMPERTINGGI  KINERJA BIROKRASI.

(E). SARANA DAN PRASARANA YANG DIMILIKI, YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI BAGI PENYELENGGARAAN BIROKRASI PADA SETIAP AKTIVITAS BIROKRASI.


KORUPSI PENGHAMBAT UTAMA GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

ARUS DERAS DEMOKRASI DI INDONESIA MENGHADAPI KENDALA SANGAT SERIUS YAKNI PERILAKU KORUP DI KALANGAN PENYELENGGARA NEGARA, PEGAWAI PEMERINTAH, MAUPUN WAKIL RAKYAT. HAMPIR SETIAP HARI MASYARAKAT DIBANJIRI DENGAN BERITA KASUS-KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN MELALUI TINDAKAN PENCURIAN UANG RAKYAT. HAL YANG SANGAT MEMPRIHATINKAN, PARTAI POLITIK DAN DUNIA PENDIDIK PUN TERNYATA TIDAK BEBAS DARI PRAKTIK-PRAKTIK KORUPSI. OTONOMI DAERAH YANG SELAMA INI DILAKUKAN MASIH DIWARNAI OLEH PENGALIHAN TRADISI KORUPSI DI PUSAT PEMERINTAHAN KE DAERAH. TINDAKAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN BIAYA DAERAH (APBD) YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) DAN ANGGOTA LEGISLATIF (DPRD) TAK KALAH RAMAINYA DIBERITAKAN OLEH MEDIA MASSA. PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH SEJUMLAH LEMBAGA, SEPERTI BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MAUPUN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM), SEAKAN BELUM CUKUP UNTUK MENGIKIS TINDAKAN KORUPSI DI KALANGAN PEJABAT NEGARA.

MENURUT BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), KORUPSI MERUPAKAN TINDAKAN YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM DAN MASYARAKAT LUAS DEMI KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK TERTENTU. KASUS-KASUS KORUPSI INDONESIA TIDAKLAH BERDIRI SENDIRI. BANYAK KALANGAN KORUPSI KOLEKTIF BANYAK DILAKUKAN PARA POLITISI DI SAAT MEREKA MELAKUKAN DAN MENENTUKAN ANGGARAN PEMBANGUNAN HINGGA PENYELENGGARAAN TENDER PROYEK DAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN.

BISA DIBAYANGKAN BERAPA KERUGIAN NEGARA JIKA KORUPSI SUDAH DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA SEJAK DARI HULU KE HILIR PEMBANGUNAN. BANYAKNYA BANGUNAN SEKOLAH YANG ROBOH SEBELUM WAKTUNYA, DAN YANG PALING SPEKTAKULER, AMBRUKNYA JEMBATAN KUTAI KERTANEGARA (KUKER) DI KALIMANTAN TIMUR PADA NOVEMBER 2011 MERUPAKAN DI ANTARA KEJADIAN YANG TIDAK BISA DILEPASKAN DARI PRAKTIK-PRAKTIK KORUPSI SELAMA PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNANNYA. KEJADIAN-KEJADIAN INI MASIH DIRAMAIKAN DENGAN PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITICS) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN PIMPINAN PARTAI POLITIK MAUPUN SUAP MENYUAP YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT TERHADAP APARAT HUKUM DAN PEMERINTAHAN DALAM HAL PELAYANAN PUBLIC. TAK MENGHERANKAN JIKA POSISI INDONESIA MASIH TERTINGGAL OLEH BANYAK NEGARA DI DUNIA DALAM HAL PEMBERANTASAN KORUPSI. PRESTASI YANG TIDAK SIGNIFIKAN DIBANDINGKAN DENGAN CAPAIAN INDONESIA DALAM HAL DEMOKRASI.

MENURUT DATA INDEKS PERSEPSI KORUPSI (CORRUPTION PERCEPTION INDEX) 2011 YANG DILANSIR OLEH SITUS RESMI TRANSPARANSI INTERNASIONAL, DALAM HAL PERSEPSI PUBLIK TERHADAP KORUPSI SEKTOR PUBLIK, INDONESIA MASUK DI URUTAN KE-100 DUNIA DENGAN SKOR RENDAH (3). SEMENTARA DI ANTARA NEGARA-NEGARA DI KAWASAN ASIA PASIFIK, INDONESIA BERTANDANG DI URUTAN KE-20. DARI DATA MUTAKHIR INI TAMPAKNYA INDONESIA MASIH MEMBUTUHKAN KERJA KERAS, KHUSUSNYA PEMERINTAH, DALAM UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN DAN TINDAKAN KORUPSI DI KALANGAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN. DALAM RANAH HUKUM, PEMBERIAN VONIS YANG BERAT DAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI PELAKU KORUPSI DINILAI BANYAK KALANGAN SUDAH SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH INDONESIA. BERSAMAAN DENGAN INI, SANKSI SOSIAL DAN POLITIK ADALAH SANGAT WAJAR DIBERIKAN MASYARAKAT TERHADAP KORUPTOR. UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG ANTIKORUPTOR, PERAN MEDIA MASSA, DUNIA PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN DALAM KAMPANYE ANTIKORUPSI DAN PEMBERIAN APRESIASI KEPADA MEREKA YANG JUJUR MUTLAK DILAKUKAN

GERAKAN ANTI KORUPSI

JEREMY POPE MENAWARKAN STRATEGI UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI YANG MENGEDEPANKAN KONTROL KEPADA DUA UNSUR PALING BERPERAN DI DALAM TINDAKAN KORUPSI. PERTAMA, PELUANG KORUPSI; KEDUA, KEINGINAN KORUPSI. MENURUTNYA, KORUPSI TERJADI JIKA PELUANG DAN KEINGINAN DALAM WAKTU BERSAMAAN. PELUANG DAPAT DIKURANGI DENGAN CARA MENGADAKAN PERUBAHAN SISTEMATIS, SEDANGKAN KEINGINAN DAPAT DIKURANGI DENGAN CARA MEMBALIKKAN SIASAT “LABA TINGGI, RESIKO RENDAH” MENJADI “LABA RENDAH, RESIKO TINGGI” DENGAN CARA MENEGAKKAN HUKUM DAN MENAKUTI SECARA EFEKTIF, DAN MENEGAKKAN MEKANISME AKUNTABILITAS.

PADA HAKIKATNYA, KORUPSI TIDAK DAPAT DITANGKAL HANYA DENGAN SATU CARA. PENANGGULANGAN KORUPSI HARUS DILAKUKAN DENGAN PENDEKATAN KOMPREHENSIF, SISTEMIS, DAN TERUS-MENERUS. PENANGGULANGAN TINDAKAN KORUPSI DAPAT DILAKUKAN ANTARA LAIN DENGAN: PERTAMA, ADANYA POLITICAL WILL DAN POLITICAL ACTION DARI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH PADA SETIAP SATUAN KERJA ORGANISASI UNTUK MELAKUKAN LANGKAH PROAKTIF PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERILAKU DAN TINDAK PIDANA KORUPSI. TANPA KEMAUAN KUAT PEMERINTAH UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI DI SEGALA LINI PEMERINTAHAN, KAMPANYE PEMBERANTASAN KORUPSI HANYA SLOGAN KOSONG BELAKA.

KEDUA, PENEGAKKAN HUKUM SECARA TEGAS DAN BERAT. PROSES EKSEKUSI MATI BAGI KORUPTOR DI CINA, MISALNYA TELAH MEMBUAT SEJUMLAH PEJABAT TINGGI DAN PENGUSAHA DI NEGERI INI MENJADI JERA UNTUK MELAKUKAN TINDAK KORUPSI. HAL YANG SAMA TERJADI PULA DI NEGARA-NEGARA MAJU DI ASIA, SEPERTI KOREA SELATAN, SINGAPURA, DAN JEPANG, TERMASUK NEGARA YANG TIDAK KENAL KOMPROMI DENGAN PELAKU KORUPSI. TINDAKAN INI MERUPAKAN SHOCK THERAPY UNTUK MEMBUAT TINDAKAN KORUPSI BERHENTI.

KETIGA, MEMBANGUN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MENDUKUNG UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI, MISALNYA KOMISI OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMERIKSA PENGADUAN PELAYANAN ADMINISTRASI PUBLIK YANG BURUK. PADA BEBERAPA NEGARA, MANDAT OMBUDSMAN MENCAKUP PEMERIKSAAN DAN INSPEKSI ATAS SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAH DALAM HAL KEMAMPUANNYA MENCEGAH TINDAKAN KORUPSI APARAT BIROKRASI. DI INDONESIA TELAH DIBENTUK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), TIM PENUNTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIMTASTIPIKOR) DENGAN TUGAS MELAKUKAN INVESTIGASI INDIVIDU DAN LEMBAGA, KHUSUSNYA APARATUR DI PEMERINTAH YANG MELAKUKAN KORUPSI. SELAIN LEMBAGA BENTUKAN PEMERINTAH, MASYARAKAT JUGA MEMBENTUK MISI TERSEBUTT, SEPERTI INDONESIA CORPORATION WATCH (ICW) DAN LEMBAGA SEJENIS.

KEEMPAT, MEMBANGUN MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG MENJAMIN TERLAKSANANYA PRAKTIK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE, BAIK DI SEKTOR PEMERINTAH, SWASTA, ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

KELIMA, MEMBERIKAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI, BAIK MELALUI PENDIDIKAN FORMAL MAUPUN NONFORMAL. DALAM PENDIDIKAN FORMAL, SEJAK PENDIDIKAN DASAR SAMPAI PERGURUAN TINGGI DIAJARKAN BAHWA NILAI KORUPSI ADALAH BENTUK LAIN DARI KEJAHATAN.

KEENAM, GERAKAN AGAMA ANTIKORUPSI, YAITU GERAKAN MEMBANGUN KESADARAN KEAGAMAAN DAN MENGEMBANGKA SPIRITUAL ANTIKORUPSI.


KESIMPULAN

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE) MERUPAKAN SEGALA HAL YANG TERKAIT DENGAN MODEL PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF, EFISIEN, JUJUR, TRANSPARAN, DAN BERTANGGUNG JAWAB. SEMUA UNSUR DALAM PEMERINTAHAN BISA BERGERAK SECARA SINERGIS, TIDAK SALING BERBENTURAN, DAN MEMPEROLEH DUKUNGAN DARI RAKYAT.


BERBAGAI PERMASALAHAN NASIONAL MENJADI ALASAN BELUM MAKSIMALNYA GOOD AND CLEAN GOVERNANCE. DENGAN MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP GOOD AND CLEAN GOVERNANCE, MAKA TIGA PILARNYA YAITU PEMERINTAH, KORPORASI, DAN MASYARAKAT SIPIL, SALING MENJAGA,  MENSUPPORT DAN BERPATISIPASI AKTIF DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA. PEMERINTAH DAN MASYARAKAT MENJADI BAGIAN PENTING TERCAPAINYA GOOD GOVERNANCE. GOOD GOVERNANCE TIDAK AKAN BISA TERCAPAI APABILA INTEGRITAS PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN PEMERINTAH TIDAK DAPAT DIJAMIN. HUKUM HANYA AKAN MENJADI BUMERANG YANG BISA BALIK MENYERANG NEGARA DAN PEMERINTAH MENJADI LEBIH BURUK APABILA TIDAK DIPAKAI SEBAGAIMANA MESTINYA. KONSISTENSI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT HARUS TERJAMIN SEBAGAI WUJUD PERAN MASING-MASING DALAM PEMERINTAH. SETIAP PIHAK HARUS BERGERAK DAN MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KEWENANGAN MASING-MASING.