Saturday, April 14, 2018

BAB II

BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1. Gereja Katedral Jakarta



Gereja Katedral Jakarta (nama resmi: Santa Maria Pelindung Diangkat Ke Surga, De Kerk van Onze Lieve Vrouwe ten Hemelopneming) adalah sebuah gereja di Jakarta. Gedung gereja ini diresmikan pada 1901 dan dibangun dengan arsitektur neo-gotik dari Eropa, yakni arsitektur yang sangat lazim digunakan untuk membangun gedung gereja beberapa abad yang lalu.

Gereja yang sekarang ini dirancang dan dimulai oleh Pastor Antonius Dijkmans dan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Pro-vikaris, Carolus Wenneker. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh Cuypers-Hulswit ketika Dijkmans tidak bisa melanjutkannya, dan kemudian diresmikan dan diberkati pada 21 April 1901 oleh Mgr. Edmundus Sybradus Luypen, S.J., Vikaris Apostolik Jakarta.

Katedral yang kita kenal sekarang sesungguhnya bukanlah gedung gereja yang asli di tempat itu, karena Katedral yang asli diresmikan pada Februari 1810, namun pada 27 Juli 1826 gedung Gereja itu terbakar bersama 180 rumah penduduk di sekitarnya. Lalu pada tanggal 31 Mei 1890 dalam cuaca yang cerah, Gereja itu pun sempat roboh.



2.2. Upaya Mempertahankan Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya adalah sebuah kelompok bangunan bersejarah dan lingkungannya, yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya masa kini maupun masa lalu (Burra Charter, 1992: 21). Pada dasarnya dasar pelakasanaan konservasi bangunan arsitektur cagar budaya mengacu pada rambu - rambu kebijakan secara nasional dalam bentuk peraturan perundang - undangan cagar budaya dan peraturan terkait lainnya, maupun peraturan - peraturan yang dikeluarkan yang diberlakukan secara regional, misalnya Pemda DKI Jakarta.          
Dalam mempertahankan bangunan cagar budaya terdapat rambu - rambu dan kebijakan dalam pelaksanaannya, yang diatur secara peraturan perundang - undangan. Salah satunya adalah Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya;
Pasal 83 yang menyatakan :

1.         Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
· Ciri asli dan muka bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya.
· Ciri asli lanskap budaya dan permukaan tanah situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
2.         Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
·Mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya;
·Menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
·Mengubah susunan ruang secara terbatas; dan
·Mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

2.3. Tindakan Pelestarian

Terdapat beberapa langkah – langkah dalam melestarikan Bangunan Cagar Budaya yaitu :
    Pelestarian
            Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pengertian Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
            Dalam Undang - Undang tersebut di atas, lembaga yang diberi fungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat adalah museum.
            Jika kita menyoal pelestarian warisan kebudayaan, maka akan tiba pada pemahaman akan sisi bendawi  dan bukan bendawi dari sebuah warisan. Dalam prakteknya, pendekatan secara holistik pelestarian bendawi dan bukan bendawi menimbulkan kerumitan tersendiri karena kedua unsur tersebut memiliki karakter yang berbeda. Sebuah warisan bendawi, sebut saja sebuah bangunan bersejarah, lebih mudah untuk dikatalogisasi, lalu menerapkan tindakan - tindakan pelindungan yang bersifat konservasi dan restorasi pada fisik bangunannya. Warisan bukan bendawi, di lain pihak membutuhkan pendekatan yang lebih dalam karena melibatkan pelaku (manusia), kondisi sosial dan lingkungan yang sangat cepat berubah bila dibandingkan dengan bangunan itu sendiri.
            Keterlibatan masyarakat atau komunitas masyarakat di sekitar warisan bendawi dalam segi pelindungan sangat dibutuhkan, karena dalam banyak kasus, kerusakan dini yang luput dari perhatian bermula dari ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat sekitar. Vandalisme, penjarahan, perusakan Cagar Budaya merupakan contoh yang nyata.
            Kesulitan dalam segi pelindungan bukan bendawi adalah manakala terdapat konsep sejarah di dalamnya. Menurut Drs. I Made Purna, M.Si., seorang peneliti pada BPSNT Bali, dalam memahami sejarah bangsa tercakup dua pengertian di dalamnya yaitu masa lampau dan rekontruksi tentang masa lampau. Masa lampau hanya terdapat dalam ingatan orang - orang (ingatan kolektif) yang pernah mengalaminya. Kenyataan ini baru bisa diketahui oleh orang lain apabila diungkapkan kembali dengan adanya komunikasi dan dokumentasi yang menjadi kisah atau gambaran tentang peristiwa masa lampau.

    Pengembangan
            Pengembangan dalam Undang - Undang Cagar Budaya adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
            Masyarakat atau komunitas dalam masyarakat dapat secara aktif bersama - sama dengan museum dapat terlibat dalam tahap pengembangan sebagai bagian dari pelestarian. Penelitian ilmiah dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk menelisik dan menelaah lebih lanjut tentang warisan bendawi dimaksud. Revitalisasi memungkinkan masyarakat menikmati fungsi asal sebuah Bangunan           Cagar Budaya sebagai contoh sebuah bangunan bersejarah yang kini berfungsi sebagai kantor pemerintahan. Setelah dilakukan kajian ilmiah yang dapat di pertanggungjawabkan, ternyata bangunan dimaksud merupakan fasilitas pertunjukan pada masanya. Pada saat - saat tertentu, fungsi ini dapat dikembalikan seperti semula dengan tetap menjunjung tinggi nilai - nilai pelestarian. Demikian juga dalam soal Adaptasi, misalnya penambahan ruangan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
            Unsur - unsur publikasi Cagar Budaya dapat dikembangkan oleh masyarakat atau komunitas masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Publik dapat menampilkan kegiatan - kegiatan promosi berupa pentas seni dan budaya.

    Pemanfaatan
            Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar - besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya (UU Cagar Budaya 2010). Dalam konteks pelestarian, pemanfaatan Cagar Budaya adalah mutlak karena merupakan muara dari pelestarian. Salah satu tujuan Cagar Budaya dilindungi dan dikembangkan ialah agar dapat dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat berupa sarana pembelajaran, pusat rekreasi seni dan budaya, tempat diskusi dan lain sebagainya. Pemanfaatan Cagar Budaya harus ditekankan pada elemen pendidikan karena pemahaman tentang pelestarian itu lebih efektif dilakukan dengan pendekatan pendidikan. Pemanfaatan lainnya dapat berupa kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan. Peran serta masyarakat dan komunitas turut andil besar dalam melestarikan kawasan Cagar Budaya.


    Zonasi
            Zoning adalah suatu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi dan sekaligus mengatur peruntukan lahan, agar tidak terganggu oleh kepentingan lain yang terjadi disekitarnya, yang oleh Callcott disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu cara atau teknik yang kuat dan fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan lahan pada masa datang (Callcott, 1989:38).
            Pernyataan yang dikemukaan oleh Callcott tersebut lebih di tekankan pada pengaturan dan pengontrolan pemanfaatan lahan untuk berbagai jenis kepentingan yang diatur secara bersama. Sementara dalam zonasi cagar budaya tujuan utamanya adalah menentukan wilayah situs serta mengatur atau mengendalikan setiap kegiatan yang dapat dilakukan dalam setiap zona. Dengan demikian maka zonasi cagar budaya yang dimaksud dalam hal ini, memiliki cakupan yang lebih sempit dibanding dengan pengertian yang dikemukakan oleh Callcott, namun memperlihatkan persaman antara satu dengan yang lainya, yaitu masing - masing mengacu pada kepentingan pengendalian dan pemanfaatan lahan agar dapat dipertahankan kelestarianya. Zoning sangat penting contohnya saja jika cagar budaya berada dalam kawasan kota, maka ancaman terbesarnya adalah aktifitas pembangunan kota yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, penentuan strategi zoning harus bersifat aplikatif dan diupayakan dapat mengakomodir  berbagai kepentingan.

            Zonasi terhadap situs cagar budaya ini harus dilakukan dengan perspektif yang luas untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan ruang yang bijak dengan tetap berpegang pada prinsip pelestarian tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar budaya biasanya meliputi sebuah wilayah yang cukup luas. Dengan demikian penentuan batas zona harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.



Badi Bastian
21314952
4TB06

Link Download File: KLIK DISINI

Friday, March 30, 2018

BAB 1


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.         Sejarah Gereja Katedral Jakarta



Gereja Katedral Jakarta (nama resmi: Santa Maria Pelindung Diangkat Ke Surga, De Kerk van Onze Lieve Vrouwe ten Hemelopneming) adalah sebuah gereja di Jakarta. Gedung gereja ini diresmikan pada 1901 dan dibangun dengan arsitektur neo-gotik dari Eropa, yakni arsitektur yang sangat lazim digunakan untuk membangun gedung gereja beberapa abad yang lalu. Gereja yang sekarang ini dirancang dan dimulai oleh Pastor Antonius Dijkmans dan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Pro-vikaris, Carolus Wenneker. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh Cuypers-Hulswit ketika Dijkmans tidak bisa melanjutkannya, dan kemudian diresmikan dan diberkati pada 21 April 1901 oleh Mgr. Edmundus Sybradus Luypen, S.J., Vikaris Apostolik Jakarta. Katedral yang kita kenal sekarang sesungguhnya bukanlah gedung gereja yang asli di tempat itu, karena Katedral yang asli diresmikan pada Februari 1810, namun pada 27 Juli 1826 gedung Gereja itu terbakar bersama 180 rumah penduduk di sekitarnya. Lalu pada tanggal 31 Mei 1890 dalam cuaca yang cerah, Gereja itu pun sempat roboh.

Dengan adanya perubahan politik di Belanda khususnya kenaikan tahta Raja Louis Napoleon, seorang Katolik, membawa pengaruh yang cukup positif. Kebebasan umat beragama mulai diakui oleh pemerintah. Pada tanggal 8 Mei 1807 pimpinan gereja Katolik di Roma mendapat persetujuan Raja Louis Napoleon untuk mendirikan Prefektur Apostolik Hindia Belanda. Prefektur Apostolik adalah suatu wilayah Gereja Katolik yang bernaung langsung di bawah pimpinan Gereja Katolik di Roma, yang dipimpin bukan oleh seorang Uskup, melainkan oleh seorang Imam biasa yang ditunjuk oleh Paus, yang disebut Prefek Apostolik.

Pada tanggal 4 April 1808, dua orang Imam dari Negeri Belanda tiba di Jakarta, yaitu Pastor Yacobus Nelissen, Pr dan Pastor Lambertus Prinsen, Pr.[1] Yang diangkat menjadi Prefek Apostolik pertama adalah Pastor J. Nelissen, Pr.
Setelah sekitar dua abad perayaan ekaristi dilarang di Hindia Belanda, pada tanggal 10 April 1808, untuk pertama kalinya diselenggarakan misa secara terbuka di Batavia di rumah Dokter F.C.H Assmuss, kepala Dinas Kesehatan waktu itu. Dokter Assmuss bersama dengan beberapa kawan berhasil mengumpulkan sejumlah orang dan sebagian besar adalah tentara. Upacara Misa berlangsung sederhana dengan tempat yang kurang memadahi. Kedua Pastor tersebut untuk sementara tinggal di rumah Dokter Assmuss.

Pada bulan Mei, kedua Pastor itu sempat pindah ke rumah bambu yang dipinjamkan pemerintah untuk digunakan sebagai pusat sementara kegiatan-kegiatan katolik. Letaknya di asrama tentara di pojok barat daya Buffelsveld atau Lapangan Banteng (sekarang kira-kira di antara jalan Perwira dan Jalan Pejambon, di atas tanah yang saat ini di tempati oleh Departemen Agama). Pada tanggal 15 Mei 1808, perayaan Misa Kudus pertama dirayakan di gereja darurat (kira-kira tempat parkir Masjid Istiqlal). Pada waktu itu juga telah dibentuk Badan Pengurus Gereja dan Dana Papa, yang terdiri atas Prefek Apostolik J. Nelissen sebagai ketua, dengan anggota-anggota Chevreux Le Grevisse, Fils, Bauer dan Liesart. Selama tahun 1808, mereka membaptis 14 orang, yaitu seorang dewasa keturunan Eropa Timur, delapan anak hasil hubungan gelap, di antaranya ada empat yang ibunya masih berstatus budak, dan hanya lima anak dari pasangan orang-orang tua yang sah status perkawinannya.

Karena dirasa perlu adanya sebuah rumah ibadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan umat, pada 2 Februari 1810, Pastor J. Nelissen, Pr mendapat sumbangan sebuah kapel dari Gubernur-Jenderal Meester Herman Daendels, yaitu sebuah kapel sederhana yang terletak di pinggir jalan Kenanga, di daerah Senen, menuju Istana Weltevreden (sekarang RSPAD Gatot Subroto). Kapel ini dibangun oleh Cornelis Chasteleijn (+ 1714) dan sebelumnya dipakai oleh jemaat Protestan yang berbahasa Melayu dan pada hari biasa dipakai sebagai sekolah. Kapel ini merupakan milik Gubernemen yang dihadiahkan berikut semua isinya, termasuk 26 kursi dan sebuah organ yang sudah tidak dapat digunakan. Karena kondisi bangunan yang kurang layak, Pastor Nelissen segera mengerahkan sejumlah orang untuk merenovasi. Semua pekerjaan ini dipercayakan kepada pengusaha Tjung Sun dibawah pengawasan Jongkind, arsitek, atas nama Dewan Gereja. Kapel inilah yang menjadi Gereja Katolik I di Batavia. Dalam bulan yang sama, Gereja Katolik pertama di Batavia ini diberkati dan sebagai pelindungnya dipilih Santo Ludovikus. Gedung itu memang tidak bagus namun dirasa cukup kuat karena terbuat dari batu dan dapat menampung 200 umat. Di dekat gedung gereja itu dibangun sebuah Pastoran sederhana yang terbuat dari bambu.

Pada tanggal 10 Mei 1812 Sir Thomas Stamford Raffles, gubernur Pulau Jawa, beserta istrinya menjadi ibu/bapak permandian dari Olivia Marianne Stamford Raffles Villeneuve, putri dari Ludorici Francisci Josephi Villeneuve dan Jeanna Emilie Gerische Conjugum. Pada tanggal 6 Desember 1817, jenasah Prefektur Apostolik pertama, Mgr Jacobus Nellisen, yang meninggal karena sakit TBC disemayamkan di kuburan Tanah Abang. Digantikan Pastor Prinsen, Pr yang sejak tahun 1808 bertugas di Semarang. Meskipun Pastor Prinsen, Pr telah menjadi Prefek Apostolik Jakarta yang ke dua, dia lebih sering berada di Semarang Pada tanggal 27 Juli 1826, terjadi kebakaran di segitiga Senen. Pastoran turut lebur menjadi abu bersama dengan 180 rumah lainnya, sementara itu gedung gereja selamat namun gedungnya sudah rapuh juga dan tidak dapat digunakan lagi.


Pada waktu itu yang menjabat sebagai Komisaris Jenderal adalah Leonardus Petrus Josephus Burggraaf Du Bus de Ghisignies, seorang ningrat yang juga beragama Katolik, berasal dari daerah Vlaanderen di Belgia. Ia memiliki wewenang penuh di Batavia, serta lebih tinggi kekuasaannya dari seorang Gubernur Jenderal. Selama jabatan Du Bus De Ghisignies, 1825-1830, Gereja Katolik di Indonesia bisa bernapas lega. Ia beragama Katolik dan sangat memperhatikan kebutuhan umat. Ia juga sangat berjasa dalam menciptakan kebebasan kehidupan beragama di Batavia waktu itu. Salah satu jasanya adalah Regeringsreglement yang dibuatnya, pada pasal 97 diletakkan: "Pelaksanaan semua agama mendapat perlindungan pemerintah". Ia juga mendesak Pastor Prinsen untuk segera menetap di Jakarta. Melihat kebutuhan umat yang mendesak akan adanya gereja untuk tempat ibadah, Ghisignies mengusahakan tempat untuk mendirikan Gereja baru. Ia memberi kesempatan kepada Dewan Gereja Katedral untuk membeli persil bekas istana Gubernur Jenderal di pojok barat/utara Lapangan Banteng (dulu Waterlooplein) yang waktu itu dipakai sebagai kantor oleh Departemen Pertahanan.

Pada waktu itu, di atas tanah tersebut berdiri bangunan bekas kediaman panglima tentara Jenderal de Kock. Umat Katolik saat itu diberi kesempatan untuk membeli rumah besar tersebut dengan harga 20.000 gulden. Pengurus gereja mendapat pengurangan harga 10.000 gulden dan pinjaman dari pemerintah sebesar 8.000 gulden yang harus dilunasi selama 1 tahun tanpa bunga. Pada tahun 1826 Ghisignies memerintahkan Ir. Tromp untuk menyelesaikan "Gedung Putih" yang dimulai oleh Daendels (1809) dan kini dipakai Departemen Keuangan di Lapangan Banteng. Ir. Tromp diminta juga membangun kediaman resmi untuk komandan Angkatan Bersenjata (1830) dan sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila di Jl. Pejambon. Order ketiga pada Ir. Tromp adalah merancang Gereja Katolik pertama di Batavia. Tempatnya adalah yang sekarang dipakai Gereja Katedral. Atas desakan Komisaris-Jenderal Du Bus De Ghisignies, Ir. Tromp merancang gereja baru berbentuk salib sepanjang 33 x 17 meter. Ruang altar dibuat setengah lingkaran, sedang dalam ruang utama yang panjang dipasang 6 tiang. Gaya bangunan ini bercorak barok-gotik-klasisisme; jendela bercorak neogotik, tampak muka bergaya barok, pilaster dan dua gedung kanan kiri bercorak klasisistis. Menara tampak agak pendek dan dihiasi dengan kubah kecil di atasnya. Maka, gaya bangungan itu disebut eklektisistis. Ditambah lagi dua gedung untuk pastoran yang mengapit gereja di kanan kiri serta deretan kamar-kamar dibelakangnya. Rupanya rancangan Ir. Tromp ini membutuhkan dana yang cukup besar dan melampaui kemampuan finansial gereja waktu itu. Maka rancangan ini tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, gedung yang diperoleh umat Katolik tersebut, atas usul Ir. Tromp dirombak sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk gereja. Bangunan ini sebenarnya adalah gedung dengan sebuah ruangan luas di antara dua baris pilar. Di kedua sisi panjangnya dilengkapi dengan gang. Di tengah atap dibangun sebuah menara kecil enam persegi. Di sebelah timur sebagian dari rumah asli tetap dipertahankan untuk kediaman pastor dan di sebelah barat untuk koster. Altar Agungnya merupakan hadiah dari Komisaris Jenderal du Bus Ghisignies. Gereja yang panjangnya 35 meter dan lebarnya 17 meter ini pada tanggal 6 November 1829 diberkati oleh Monseigneur Prinsen dan diberi nama Santa Maria Diangkat ke Surga. Gereja itu cukup membantu para imam dalam menjalankan misi pelayanannya di Batavia. Umat yang mengikuti misa semakin banyak. Untuk pertama kalinya, pada tanggal 8 Mei 1834, empat orang pribumi suku Jawa dibaptis di gereja ini.

Seiring dengan berjalannya waktu, gereja tersebut mengalami banyak kerusakan. Perbaikan yang dilakukan hanya bersifat tambal sulam saja. Kemudian pada tahun 1859 diadakan renovasi yang cukup besar. Menurut pengamatan seorang ahli bangunan, menara yang ada di tengah atap merupakan penyebab terjadinya kerusakan dan kebocoran. Menara tersebut terlalu berat bagi struktur atap gereja, sehingga menekan tembok dan menimbulkan kebocoran dimana-mana. Oleh karena itu diusulkan untuk membongkar menara kecil tersebut dan menggantinya dengan sebuah menara baru yang terletak di atas pintu masuk, di sebelah barat. Akhirnya pada tanggal 31 Mei 1880 gereja ini mulai difungsikan lagi setelah selesai direnovasi. Hampir sepuluh tahun kemudian, 9 April 1890, ditemukan bagian-bagian gereja yang mulai rusak, Setumpuk kapur dan pasir berserakan dekat sebuah pilar. Keadaan ini cukup mencemaskan para imam, terutama Pater Kortenhorst yang pagi itu sempat menginjak setumpuk kapur dan pasir tersebut. Pada hari yang sama sekitar pk. 09.00 pagi, Pastor Kortenhorst dan Pastor Luypen memeriksa situasi gereja. Salah satu pilar tampak mengkhawatirkan. Pada pk.10.30 keadaan pilar tampak lebih buruk dan semakin memprihatinkan. Banyak kapur mulai terlepas lagi. Tidak lama kemudian, ketika para pastor memasuki sakristi, bangunan gereja ambruk disertai suara gemuruh yang mengerikan. Seluruh pekarangan ditutupi debu sehingga orang tidak dapat melihat lebih dari lima langkah. Jam saat itu menunjukkan pukul 10.45 pagi. Hari itu tepat 3 hari sesudah perayaan Paskah.

Ketika debu sudah mulai turun, kehancuran gereja mulai tampak jelas. Atapnya menganga. Sebelum peristiwa ini, masih ada 68 bangku terbuat dari kayu jati dan kini tinggal 10, sisanya rusak berat. Selain itu, yang masih berdiri utuh adalah altar, pelataran imam dan ruang sakristi serta menara.

Kondisi gereja saat itu sangat parah dan tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan misa. Untuk sementara waktu misa diselenggarakan di dalam garasi kereta kuda yang disesuaikan fungsinya untuk gereja darurat.



Para imam dan umat mulai mengupayakan dibangunnya gereja yang baru. Tanggal 1 November 1890 ditandatangani sebuah kontrak antara Monseigneur Claessens dan pengusaha Leykam tentang pembelian tiga juta batu bata. Ukurannya harus sesuai dengan contoh yang dilampirkan dan harganya ditetapkan 2,2 dan 2,5 sen sebuah. Mulai tanggal 1 Desember 1890, setiap bulannya harus diserahkan 70.000 buah batu bata dari perusahaan pembakaran. Jumlah batu bata yang retak dan pecah tidak boleh melebihi 10%. Dari kondisi ini jelaslah bahwa pembangunan gereja dilakukan secara lebih professional. Orang yang ditunjuk dan dipercaya untuk menjadi perencana dan arsitek pembangunan gereja ini adalah Pastor Antonius Dijkmans, SJ seorang ahli bangunan yang pernah mengikuti kursus arsitektur gerejani di Violet-le-Duc di Paris, Perancis serta Cuypers di Belanda. Pastor Antonius Dijkmans SJ yang sudah tiba di Jakarta dua tahun sebelum gereja runtuh, sebelumnya sudah membangun dua gereja di Belanda. Ia juga merancang dan membangun kapel Susteran Jl. Pos 2, pada tahun 1891.

Pada pertengahan tahun 1891 mulai dilakukan peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan gereja tersebut. Setelah kurang lebih setahun berjalan pembangunan terpaksa dihentikan karena kurangnya biaya. Selain itu, pada tahun 1894 Pastor Antonius Dijkmans, SJ harus pulang ke Belanda karena sakit dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 1922. Pekerjaan pembangunan macet dan misa tetap dilaksanakan di garasi Pastoran. Uskup baru, Mgr E.S. Luypen SJ (1898-1923) mengumpulkan dana di Belanda dan Insinyur M.J. Hulswit memulai pembangunan lagi. Batu "pertama" diletakkan dan diberkati pada tanggal 16 Januari 1899, sebagai tanda dimulainya lagi pembangunan gereja ini. Pada bulan November balok-balok atap di pasang. Untuk mendukung dana pembangunan gereja, umat tidak tinggal diam saja. Badan Pengurus Gereja bersama umat dua kali mengadakan undian (loterai), satu kali sebelum pelatakan fondamen, kemudian sebelum pembangunan atas dimulai. Karena subsidi dari pemerintah tetap ditolak, maka menutup kekurangan itu dikeluarkan obligasi sebesar Fl 50.000,- dan pengumpulan derma di kalangan umat Katolik maupun di luarnya ditingkatkan.

Selain arsitek baru, ada juga seorang kontraktor bernama van Schaik. Sedangkan Ir. van Es mewakili Badan Pengurus Gereja sebagai bouwheer. Konstruksi besi kedua menara digambar dan dikerjakan oleh Ir. van Es sendiri. 11 tahun sesudah keputusan Badan Pengurus Gereja, 10 tahun sesudah peletakan batu pertama, gereja selesai. Perlu diingat bahwa selama 7 tahun pembangunan gereja terhenti karena kehabisan dana, sehingga pembangunan sebenarnya hanya berlangsung 3 tahun.

"De Kerk van Onze Lieve Vrowe ten Hemelopneming - Gereja Santa Maria Diangkat Ke Surga" diresmikan dan diberkati oleh Mgr. Edmundus Sybradus Luypen, SJ, seorang Vikaris Apostolik Jakarta pada tanggal 21 April 1901. Dalam upacara peresmian tersebut banyak dihadiri para pejabat dan umat. Mgr Luypen berdoa sejenak di hadapan patung Maria yang terdapat di antara dua pintu utama, lalu tepat pada pukul 08.00 pagi, Mgr. Luypen mulai mengelilingi seluruh gereja dan memerciki dengan air suci sambil diiringi paduan suara Santa Sesilia, yang pada tanggal 22 November 1865 didirikan oleh C.G.F. can Arcken. Prosesi terdiri dari pembawa salib, putra altar, para imam dan akhirnya sang Vikaris Apostolik. Di muka altar semua berlutut dan menyanyikan Litani Orang Kudus. Misa Pontifikal dengan liturginya yang kuno nan luhur diselenggarakan oleh Bapa Uskup, didampingi lima imam. Paduan Suara Santa Sesilia dengan pimpinan bapak Toebosch dan dengan iringan organ menyanyikan Misa karangan Benoit. Mulai sejak itu gereja utama di Jakarta itu layak disebut Katedral, karena di dalamnya terdapat cathedra, yakni Tahta Uskup.



Berbagai peristiwa mewarnai lebih dari 100 tahun berdirinya Gereja Katedral ini. Pada tahun 1924 untuk pertama kalinya seorang Uskup ditahbiskan dalam Gereja Katedral, yaitu Mgr. Anton Pieter Franz van Velsen, S.J. dan tahun berikutnya sidang pertama Majelis Wali-wali Gereja Indonesia diadakan dalam Pastoran Katedral.

Kardinal Agaginian, seorang Armenia, mengunjungi Jakarta pada tahun 1959 dan diterima dengan meriah oleh Gereja dan pimpinan Negara RI. Pembicaraannya dengan para waligereja dan pembesar ordo yang berkarya di seluruh Indonesia penting bagi masa depan. Hasilnya diumumkan pada tahun 1961 : Gereja di Indonesia bukan daerah misi lagi, melainkan Gereja Bagian yang berdiri sendiri. Vikaris Apostolik Jakarta, Mgr. Adrianus Djajasepoetra, yang ditahbiskan di Katedral Jakarta oleh Duta Besar Vatikan pada tanggal 23 April 1953, sepuluh tahun tahun kemudian diangkat menjadi Uskup Agung. Pada saat itu ,1962, Keuskupan Agung Jakarta mencakup 14 Paroki dengan jumlah umat 32.599 orang. Provinsi Gerejani Jakarta mencakup juga keuskupan lain yaitu Keuskupan Bogor dan Keuskupan Bandung.

Pada tahun 1963/1965 para Uskup Indonesia ikut serta dalam konsili Vatikan II, yang membawa banyak perubahan dalam pastoral dan liturgi Gereja. Waktu para Uskup masih berada di Roma, di Jakarta pecah G30S PKI, sehingga Katedral perlu dijaga oleh para Pemuda Katolik dan tentara.

Peristiwa lainnya yang menggembirakan bagi umat Jakarta adalah kunjungan Paus Paulus VI (1970) dan Paus Yohanes Paulus II (1989) ke Indonesia yang disambut oleh Mgr Leo Soekoto. Ibadat dirayakan dengan meriah oleh Paus Paulus VI bersama banyak Uskup di Katedral. Pada waktu kunjungan Paus Yohanes Paulus II di Keuskupan Agung Jakarta sedang berlangsung Sinode Pertama.

Seiring dengan masa 100 tahun ini, pada tahun 1988 dilakukan pemugaran untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan dan membersihkan lumut serta pengecatan ulang. Disamping itu juga dibangun gedung Pastoran dan gedung pertemuan yang baru di bagian belakang gereja. Pada 13 Agustus 1988, purnakarya pemugaran gereja Katedral diresmikan oleh Bapak Soepardjo Roestam yang pada saat itu dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I, hadir mewakili Presiden Soeharto. Acara dimeriahkan dengan konser orgel oleh bapak Hub Wolfs, organis dari basilica Santo Servatius di kota Maastricht dan oleh Pastor Alfons Kurris Pr, dosen di konservatorium pada kota yang sama. Mgr Leo Soekoto memberkati orgel pipa yang baru dan megah itu, sebuah orgel yang mempunyai 15 register dan diperlengkapi dengan 1000 buah pipa. Berselang-seling kedua organis yang professional itu memperdengarkan karya-karya klasik, yang oleh komponis-komponis seperti Vivaldi, Bach dan Cesar Frank diciptakan khusus untuk instrumen rajawi itu.

Pada tahun 2002 juga sempat dilakukan pembersihan dan pengecatan ulang pada dinding luar gedung gereja Katedral karena lumut banyak tumbuh merambat di dinding.

Ketika gedung ini pertama kali dibangun dulu, para pejabat genie (pasukan zeni) waktu itu menilai gedung gereja yang menghabiskan biaya 628.000 gulden rancangan P.A Dijkmans tersebut sebagai "gedung yang terlampau kuat" mengingat struktur gedung dan material yang digunakan sungguh-sungguh pilihan yang terbaik. Maka sampai sekarang - 100 tahun sesudahnya - gereja Katolik utama di Jakarta tetap berdiri tegak.


Badi Bastian
21314952
4TB06

Link Download File : KLIK DISINI